You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Satpol PP DKI Segel Sembilan Klinik Chriopractic First
.
photo Andry - Beritajakarta.id

9 Klinik Chiropractic Disegel Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI melakukan penyegelan sembilan klinik kesehatan Chiropractic First  di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Klinik yang berlokasi di mal-mal tersebut disegel‎ karena tidak sama sekali mengantongi izin namun nekat beroperasi melayani pasien.

Klinik  juga tidak punya izin usaha dan izin undang-undang gangguan

‎Pantauan Beritajakarta.com, penyegelan sembilan klinik Chiropractic First dipimpin Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santosa di salah satu klinik‎ yang berlokasi di lantai 3 Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat. Tindakan penyegelan klinik tersebut melibatkan sekitar 200 personel Satpol PP dengan dibantu unsur TNI, Polri, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI.

‎"Sembilan klinik yang kita segel tersebar di mal Kota Kasablanka, Pondok Indah Mal 1, Emporium Pluit Mal, FX, Kelapa Gading, Tifa Building, Mal Taman Anggrek dan Grand Indonesia yang saat ini kita tutup," kata Kukuh Hadi Santosa, Kepala Satpol PP DKI Jakarta di lokasi, Rabu (13/1).

Satu Dokter Klinik Chiropractic Diamankan Imigrasi

‎Dikatakan Kukuh, penyegelan klinik kesehatan di sembilan lokasi tersebut digelar serentak di lima wilayah kota. Klinik sejenis ini disegel karena tidak memiliki izin praktik dokter, izin Majelis Kesehatan Indonesia dan izin tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Klinik  juga tidak punya izin usaha dan izin undang-undang gangguan. Tapi hanya memiliki Kartu Izin Terbatas (KITAS) untuk dokter-dokternya," katanya.

Ia mengungkapkan, sebelum beroperasi, klinik kesehatan ‎Chiropractic First seharusnya mengurus izin dari Dinkes maupun BPTSP DKI. Klinik tersebut diketahui telah beroperasi melayani pasien selama dua tahun.

Ditambahkan Kukuh, ‎tindakan penyegelan klinik ‎Chiropractic First‎ akan dilanjutkan terhadap enam klinik serupa lainnya yang tersebar di mal-mal di Jakarta. Enam klinik tersebut saat ini baru diberi surat peringatan (SP) sehingga belum disegel.

"Ini tahap pertama. Tahap kedua ada sekitar enam klinik lagi‎. Mereka selama ini melakukan kegiatan praktek seperti klinik kesehatan lainnya, tapi tidak dapat lisensi apapun sehingga akhirnya merugikan masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1214 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1090 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1038 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye828 personTiyo Surya Sakti
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye771 personBudhi Firmansyah Surapati