9 Klinik Chiropractic Disegel Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI melakukan penyegelan sembilan klinik kesehatan Chiropractic First di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Klinik yang berlokasi di mal-mal tersebut disegel karena tidak sama sekali mengantongi izin namun nekat beroperasi melayani pasien.
Klinik juga tidak punya izin usaha dan izin undang-undang gangguan
Pantauan Beritajakarta.com, penyegelan sembilan klinik Chiropractic First dipimpin Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santosa di salah satu klinik yang berlokasi di lantai 3 Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat. Tindakan penyegelan klinik tersebut melibatkan sekitar 200 personel Satpol PP dengan dibantu unsur TNI, Polri, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI.
"Sembilan klinik yang kita segel tersebar di mal Kota Kasablanka, Pondok Indah Mal 1, Emporium Pluit Mal, FX, Kelapa Gading, Tifa Building, Mal Taman Anggrek dan Grand Indonesia yang saat ini kita tutup," kata Kukuh Hadi Santosa, Kepala Satpol PP DKI Jakarta di lokasi, Rabu (13/1).
Satu Dokter Klinik Chiropractic Diamankan ImigrasiDikatakan Kukuh, penyegelan klinik kesehatan di sembilan lokasi tersebut digelar serentak di lima wilayah kota. Klinik sejenis ini disegel karena tidak memiliki izin praktik dokter, izin Majelis Kesehatan Indonesia dan izin tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Klinik juga tidak punya izin usaha dan izin undang-undang gangguan. Tapi hanya memiliki Kartu Izin Terbatas (KITAS) untuk dokter-dokternya," katanya.
Ia mengungkapkan, sebelum beroperasi, klinik kesehatan Chiropractic First seharusnya mengurus izin dari Dinkes maupun BPTSP DKI. Klinik tersebut diketahui telah beroperasi melayani pasien selama dua tahun.
Ditambahkan Kukuh, tindakan penyegelan klinik Chiropractic First akan dilanjutkan terhadap enam klinik serupa lainnya yang tersebar di mal-mal di Jakarta.
Enam klinik tersebut saat ini baru diberi surat peringatan (SP) sehingga belum disegel."Ini tahap pertama. Tahap kedua ada sekitar enam klinik lagi. Mereka selama ini melakukan kegiatan praktek seperti klinik kesehatan lainnya, tapi tidak dapat lisensi apapun sehingga akhirnya merugikan masyarakat," tandasnya.